Polisi Jadikan Arifin Widjaja DPO Dugaan Penipuan Rp11 Miliar di Tangerang
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 20:22 WIB
Kasus ini dimulai pada Oktober 2016, di mana Arifin Widjaja mengaku memiliki sejumlah aset tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Tanah dan lahan seluas 530.709 meter persegi itu kemudian dijual kepada pelapor dan memberikan surat kuasa kepada tersangka S. Setelah kesepakatan terjadi, proses jual beli tanah pun dimulai melalui notaris.
Pada Desember 2016, tersangka melarang notaris pilihannya untuk memberikan dokumen tanah yang akan dijual sebelum pembeli menjelaskan bukti-bukti kepemilikan tanah dan pembuatan PPJB di kantor notaris pilihan AW.
Kesepakatan pun dilakukan bahwa pembeli akan membayarkan lebih dulu 30% dari total transaksi yaitu Rp11.940.952.500, apabila Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sudah keluar dari BPN.
Saat itu yang bertugas mengurus NIB terhadap tanah yang akan dijual adalah tersangka S. NIB itu kemudian diakui ada dan sudah tercatat oleh S pada 14 Februari 2017. Kemudian pada 27 Februari 2017 notaris membuatkan draf Akta Pengikat Jual Beli nomor 52 tertanggal 27 Februari 2017. (Baca juga: Uang Pangadaan Alkes Covid-19 Lenyap Rp56 Miliar, Althea Group Minta Bantuan Polri)
Di dalam draf tersebut tertulis dan tertuang NIB berdasarkan keterangan dari Achmad Asnawi. Penandatanganan perjanjian pun dilakukan. Saat itu pembeli membayarkan DP (Down Payment) sebesar 30% dari total transaksi yaitu Rp11 miliar.
Pada Desember 2016, tersangka melarang notaris pilihannya untuk memberikan dokumen tanah yang akan dijual sebelum pembeli menjelaskan bukti-bukti kepemilikan tanah dan pembuatan PPJB di kantor notaris pilihan AW.
Kesepakatan pun dilakukan bahwa pembeli akan membayarkan lebih dulu 30% dari total transaksi yaitu Rp11.940.952.500, apabila Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sudah keluar dari BPN.
Saat itu yang bertugas mengurus NIB terhadap tanah yang akan dijual adalah tersangka S. NIB itu kemudian diakui ada dan sudah tercatat oleh S pada 14 Februari 2017. Kemudian pada 27 Februari 2017 notaris membuatkan draf Akta Pengikat Jual Beli nomor 52 tertanggal 27 Februari 2017. (Baca juga: Uang Pangadaan Alkes Covid-19 Lenyap Rp56 Miliar, Althea Group Minta Bantuan Polri)
Di dalam draf tersebut tertulis dan tertuang NIB berdasarkan keterangan dari Achmad Asnawi. Penandatanganan perjanjian pun dilakukan. Saat itu pembeli membayarkan DP (Down Payment) sebesar 30% dari total transaksi yaitu Rp11 miliar.
Lihat Juga :