Pembunuh Perempuan Hamil 7 Bulan di Bandung Ternyata Suami Siri Korban

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 13:07 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) menunjukkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan tersangka Sutarman. Foto/Humas Polresta Bandung
BANDUNG - Tersangka Sutarman (47), pembunuh Neng Yeni (34), perempuan yang tengah hamil 7 bulan, di kamar kontrakan di Kecamatan Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat , ternyata suami siri korban.

Pria sadis yang menghabisi nyawa korban Neng Yeni dan janin berusia 7 bulan di dalam kandungan pada Sabtu 17 Oktober 2020 dini hari itu, ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Kamis (22/10/2020) malam. (BACA JUGA: Perempuan Hamil 7 Bulan Tewas di Kontrakan, Polisi Buru Pelaku ke Jateng )

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku Sutarman membunuh korban Neng Yeni secara sadis. Tersangka menusuk leher korban menggunakan pisau cutter dan menekan dada korban hingga meninggal. (BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Hamil 7 Bulan di Bandung )

"Korban ditusuk di lehernya, kurang lebih 5 sentimeter (cm). Kemudian dada korban ditekan sehingga mengakibatkan kematian," Kapolresta Bandung saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (23/10/2020). (BACA JUGA: Pelaku Penipuan Proyek Perumahan Rp8 Miliar Dibekuk )

Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban Neng Yeni dan janin di dalam kandungan, ujar Kombes Pol Hendra, pelaku Sutarman berupaya menghilangkan jejak dengan mengunci pintu kamar kontrakan dari dalam.



Kemudian, tersangka Sutarman keluar lewat jendela dan melarikan diri ke Tasikmalaya. Selanjutnya, pelaku kabur Banjarnegara, Jawa Tengah untuk bersembunyi di rumah temannya. Selain membunuh, pelaku Sutarman juga membawa kabur cincin emas, ATM, telepon seluler (ponsel) milik korban.

"Pelaku (Sutarman) teman dekat. Bisa dikatakan suami siri korban. Dia (Sutarman) ditangkap pada Kamis 22 Oktober 2020. Korban sedang hamil dengan usia kandungan tujuh bulan buah dari hubungannya dengan pelaku," ujar Kombes Pol Hendra.

Akibat perbuatannya, ujar Kombes Pol Hendra, pelaku Sutarman dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Hendra.

Seperti diberitakan sebelumnya,Satreskrim Polresta Bandung tengah memburu pelaku ke Jawa Tengah . "Saat ini kami mengejar pelaku (yang melarikan diri) ke wilayah Jawa Tengah," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kamis (22/10/2020).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More