Pelajar Bawa Anak Panah saat Demo UU Cipta Kerja, Polisi: Ada yang Suruh

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 09:31 WIB
"Ditanya sama anggota dari kampus mana tidak dijawab, di suruh pulang, tapi cara jalannya itu lain-lain, seperti ada yang disembunyikan. Kemudian setelah diperiksa, di situ didapat busur satu biji lengkap dengan ketapelnya," tutur Ismail.

Rw sendiri, telah resmi ditahan di sel tahanan sementara Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan. Pelajar SMK itu jadi tersangka karena melanggar undang-undang darurat.

"Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tahun 51 tentang larangan membawa senjata tajam. Karena statusnya masih dibawah umur kami mengacu undang-undang sistem peradilan pidana anak," pungkas Ismail.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!