Pelajar Bawa Anak Panah saat Demo UU Cipta Kerja, Polisi: Ada yang Suruh

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 09:31 WIB
Kelompok mahasiswa berunjuk rasa dengan membakar ban bekas di depan Universitas Negeri Makassar (UNM), Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/20/2020). Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
MAKASSAR - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap adanya oknum yang memprovokasi aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar. Itu diketahui dari pengakuan remaja yang diamankan karena membawa anak panah, Selasa 20 Oktober lalu.

Remaja berinisial Rw (16) yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan di Makassar itu mengaku bahwa ia sudah dua kali membawa senjata tajam jenis panah dalam aksi unjuk rasa . Perbuatan itu dilakukan atas perintah seseorang berinisial As, pria yang dikenalnya saat bergaul di lingkungan kampus negeri di Kecamatan Tamalate, akhir 2019 silam.



Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar , AKP Ismail mengatakan Rw memang berdomisili tidak jauh dari kampus itu. RW disuruh As lewat sambungan telepon untuk membawa senjata tajam. Kemudian ikut dalam barisan demonstran dari elemen mahasiswa. Anak panah berikut pelontar milik Rw disimpan di bagasi motornya.

Baca juga: Relawan Salah Satu Paslon di Makassar Kejar Pendemo Omnibus Law
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!