Miris, Nenek Berusia 82 Tahun di Surabaya Divonis 43 Hari Penjara
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 07:28 WIB
Setelah sidang Sahlan mengatakan bahwa, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Karena itu urusan tanah. Dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu surat-surat tanah baik IPEDA, Eigendom Verponding, sertifikat, letter C , maupun Petok D.
“Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari, setelah ketemu dengan Bu Lurah maka diminta untuk urus kehilangan. Karena itu instruksi Bu Lurah lho,” kata Sahlan.
Selain itu, lanjut dia, hakim tidak mempertimbangkan adanya sengketa perdata yang masih berjalan. Bahkan, kata dia, hakim mengatakan di tempat itu katanya keseluruhannya eigendom.
BACA JUGA: Nenek Asyani Tantang Hakim Sumpah Pocong
"Klaim hakim itu saya kira secara sepihak. Saya anggap putusan tadi kurang adil padahal klien kami itu ada surat letter C dan perkara perdata sampai saat ini masih berjalan," keluhnya.
“Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari, setelah ketemu dengan Bu Lurah maka diminta untuk urus kehilangan. Karena itu instruksi Bu Lurah lho,” kata Sahlan.
Selain itu, lanjut dia, hakim tidak mempertimbangkan adanya sengketa perdata yang masih berjalan. Bahkan, kata dia, hakim mengatakan di tempat itu katanya keseluruhannya eigendom.
BACA JUGA: Nenek Asyani Tantang Hakim Sumpah Pocong
"Klaim hakim itu saya kira secara sepihak. Saya anggap putusan tadi kurang adil padahal klien kami itu ada surat letter C dan perkara perdata sampai saat ini masih berjalan," keluhnya.
(vit)
Lihat Juga :