Miris, Nenek Berusia 82 Tahun di Surabaya Divonis 43 Hari Penjara
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 07:28 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 43 hari penjara kepada seorang nenek Siti Asiyah yang berusia 82 tahun. (Foto/Ilustrasi)
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 43 hari penjara kepada seorang nenek Siti Asiyah yang berusia 82 tahun.
Nenek Siti Asyiah adalah warga asal Gayungan V, Surabaya itu dianggap terbukti bersalah melakukan pemalsuan akta otentik.
"Menyatakan terdakwa Siti Asiyah telah terbukti secara sah bersalah memekai surat palsu dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Asiyah berupa pidana penjara selama 43 hari," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Johannes Hehamony di ruang sidang Candra, Kamis (22/10/2020).
BACA JUGA: Nenek 85 Tahun Divonis 3 Bulan
Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding. "Banding yang Mulia," ucap kuasa hukum terdakwa, Sahlan Azhar.
Nenek Siti Asyiah adalah warga asal Gayungan V, Surabaya itu dianggap terbukti bersalah melakukan pemalsuan akta otentik.
"Menyatakan terdakwa Siti Asiyah telah terbukti secara sah bersalah memekai surat palsu dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Asiyah berupa pidana penjara selama 43 hari," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Johannes Hehamony di ruang sidang Candra, Kamis (22/10/2020).
BACA JUGA: Nenek 85 Tahun Divonis 3 Bulan
Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding. "Banding yang Mulia," ucap kuasa hukum terdakwa, Sahlan Azhar.
Lihat Juga :