Miris, Nenek Berusia 82 Tahun di Surabaya Divonis 43 Hari Penjara

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 07:28 WIB
loading...
Miris, Nenek Berusia...
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 43 hari penjara kepada seorang nenek Siti Asiyah yang berusia 82 tahun. (Foto/Ilustrasi)
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 43 hari penjara kepada seorang nenek Siti Asiyah yang berusia 82 tahun.

Nenek Siti Asyiah adalah warga asal Gayungan V, Surabaya itu dianggap terbukti bersalah melakukan pemalsuan akta otentik.

"Menyatakan terdakwa Siti Asiyah telah terbukti secara sah bersalah memekai surat palsu dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Asiyah berupa pidana penjara selama 43 hari," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Johannes Hehamony di ruang sidang Candra, Kamis (22/10/2020).
BACA JUGA: Nenek 85 Tahun Divonis 3 Bulan

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding. "Banding yang Mulia," ucap kuasa hukum terdakwa, Sahlan Azhar.

Setelah sidang Sahlan mengatakan bahwa, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Karena itu urusan tanah. Dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu surat-surat tanah baik IPEDA, Eigendom Verponding, sertifikat, letter C , maupun Petok D.

“Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari, setelah ketemu dengan Bu Lurah maka diminta untuk urus kehilangan. Karena itu instruksi Bu Lurah lho,” kata Sahlan.

Selain itu, lanjut dia, hakim tidak mempertimbangkan adanya sengketa perdata yang masih berjalan. Bahkan, kata dia, hakim mengatakan di tempat itu katanya keseluruhannya eigendom.
BACA JUGA: Nenek Asyani Tantang Hakim Sumpah Pocong

"Klaim hakim itu saya kira secara sepihak. Saya anggap putusan tadi kurang adil padahal klien kami itu ada surat letter C dan perkara perdata sampai saat ini masih berjalan," keluhnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keterlaluan! Nenek 84...
Keterlaluan! Nenek 84 Tahun Dipukuli dan Disekap saat Akan Salat Tahajud
Dahlan Iskan Tersangka...
Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan dan Penggelapan, Ini Kata Kuasa Hukum
Ivan Sugianto Divonis...
Ivan Sugianto Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Bullying Siswa SMK Gloria 2
Nenek Suparmi Selamat...
Nenek Suparmi Selamat setelah Tertimpa Rumah yang Tiba-tiba Roboh di Ngawi
Gempar, Nenek Lepas...
Gempar, Nenek Lepas Baju sampai Telanjang di Pengadilan Negeri Tuban Gegara Capek Digugat
Tanggapi Putusan Bebas...
Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Begini Respons PN Surabaya
Viral Gerai Roti O Tolak...
Viral Gerai Roti O Tolak Pembayaran Tunai dari Seorang Nenek, Ini Ancaman Denda dan Hukumannya
Nenek Paling Keren di...
Nenek Paling Keren di Dunia Merelakan Mazda RX-7 Kesayangannya di Perjalanan Terakhir
Tok! Eks Ketua PN Surabaya...
Tok! Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Bebaskan Ronald Tannur
Rekomendasi
Zainal Arifin Usul Ambang...
Zainal Arifin Usul Ambang Batas Parlemen Dihitung Pakai Basis Kemenangan Partai di Daerah
Penerbangan Netanyahu...
Penerbangan Netanyahu ke AS Melintasi Wilayah Udara Negara-negara Anggota ICC
5 Efek Samping Kebanyakan...
5 Efek Samping Kebanyakan Makan Protein, Bisa Ganggu Ginjal hingga Jantung
Berita Terkini
Bekasi Coastal Gravel...
Bekasi Coastal Gravel 2026 Suguhkan Sensasi Event Sepeda Gravel di Jalur Pesisir
KSOP Utama Tanjung Priok...
KSOP Utama Tanjung Priok Dukung Transformasi Green Port JICT
Karhutla Landa Sejumlah...
Karhutla Landa Sejumlah Wilayah di Pulau Jawa, 11,4 Hektare Lahan Terbakar
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara soal Sayembara KDM Tangkap Begal: Harus Tetap dalam Koridor Hukum
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tuntas Kematian Sutrimo
Pemprov DKI Targetkan...
Pemprov DKI Targetkan Metode Open Dumping di TPST Bantargebang Berakhir 2029
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved