Diduga Selewengkan Dana Otsus Papua Bidang Gereja, Ketua dan Bendahara GMAHK Didesak Segera Dicopot

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 05:15 WIB
Tim 7 meminta GMAHK Uni Konferen Indonesia Kawasan Timur untuk mencopot Ketua GMAHK DM Papua Pendeta Willis Suebu dan bendahara Edwin Lasut. (Foto/INews TV/Edy Siswanto)
JAYAPURA - Diduga telah menyelewengkan dana otonomi khusus (otsus) Papua bidang keagamaan untuk Gereja Masehi Adven Hari Ketujuh (GMAHK) Daerah Misi (DM) Papua, senilai Rp1 miliar, Tim 7 meminta GMAHK Uni Konferen Indonesia Kawasan Timur untuk mencopot Ketua GMAHK DM Papua Pendeta Willis Suebu dan bendahara Edwin Lasut.

Septinus Kmur, Ketua Tim 7 GMAHK DM Papua Di Abepura mengatakan, tudingan atas penyelewengan dana otsus lantaran dua bangunan yakni gedung Gereja GMAHK DM Papua dan Gedung Hop Chanel urung dibangun, sementara bangunan lama telah dirobohkan.

"Dana Otsus untuk gereja ini ada, hanya untuk Gereja Masehi Hari Ketujuh dana itu digunakan sepihak oleh pimpinan Gereja. Besarannya adalah Rp1, 415 miliar. Itu untuk dua gedung dengan masing-masing Rp400 juta dan Rp900 jutan," kata Septinus, Kamis (22/10/2020).

BACA JUGA: Sejumlah Tokoh Papua Ingin Otsus Papua Dilanjutkan





Atas dugaan bentuk pelanggaran dilakukan oleh pimpinan dan bendahara tersebut, maka pihaknya meminta keduanya yakni Pendeta Willis Suebu dan Edwin Lasut dicopot dari jabatan.

"Kami mau dana itu di audit. Ini adalah dana otsus tahun 2017 dan umat tidak tahu. Keduanya harus dicopot dari jabatannya kalau bisa secepatnya. Karena ini bentuk pelanggaran besar. Menyelewengkan dana untuk pembangunan fasilitas umat," ucapnya.

Sementara perwakilan perempuan, mama Seulce Paloh yang juga tergabung dalam tim 7 GMAHK DM Papua, menyoroti ketidaktaatan pimpinan gereja pada aturan yang berlaku. Selain kasus dugaan penyelewengan dana otsus keagamaan untuk GMAHK senilai Rp1 miliar lebih tersebut, pimpinan malah melaporkan persoalan internal umat ke Polda Papua.

BACA JUGA: John Wempi Wetipo: Dana Otsus Papua Dievaluasi Biar Nggak Bocor

"Jadi sesuai aturan persoalan internal diselesaikan secara internal, bukan dilaporkan ke polisi. Ini yang bersangkutan malah sebaliknya. Oleh karena itu, kami Tim 7 yang dibentuk untuk penyelamatan umat, meminta yang bersangkutan dicopot dari jabatannya. Dan Ini sudah diatur dalam aturan organisasi. Anda tidak lagi berhak menjadi pemimpin umat," tegasnya.

Menurutnya, seorang pemimpin harusnya bisa mengayomi umatnya. Persoalan bisa diselesaikan sendiri, tanpa membawa ke ranah hukum.
(vit)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More