Guru Honorer di Atas 35 Tahun di Gowa Minta Dipertimbangkan Jadi PNS

Kamis, 22 Oktober 2020 - 23:37 WIB
Pjs Bupati Gowa Aslam Patonangi saat menerima perwakilan guru honorer. Foto: Istimewa
GOWA - Perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35+ (GTKHNK 35+), Kabupaten Gowa temui Penjabat Sementara Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi.

Ketua GTKHNK 35+ Kabupaten Gowa, Hasbullah mengatakan, mereka menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa , berkenaan dari hasil Musyawarah Nasional yang digelar di Jakarta pada bulan Februari yang lalu.





"Jadi ada dua tuntutan yang ingin kami sampaikan pertama, meminta Pemerintah Kabupaten Gowa mempertimbangkan pengangkatan para tenaga guru honorer 35 tahun ke atas agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan keputusan Kepres," ucapnya.

Sementara yang kedua adalah membayar gaji guru honorer dan tenaga kependidikan di bawah usia 35 tahun dari APBN dengan dibayar setiap bulan.

"Selain itu, kami juga meminta surat rekomendasi dukungan terkait pengangkatan tenaga guru honorer tanpa tes dari bapak Pjs Bupati Gowa ," katanya.

"Alhamdulillah respon beliau sangat baik, semoga surat rekomendasi tersebut cepat kami terima sehingga dari empat surat rekomendasi yang kami butuhkan segera bisa rampung," kata Hasbullah.

Diketahui saat ini pihak GTKHNK 35+ telah mendapatkan tiga surat rekomendasi yakni, dari Ketua PGRI Gowa, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa serta Ketua DPRD Kabupaten Gowa.

Menanggapi hal tersebut Pjs Bupati Gowa Andi Aslam Patonangi menyampaikan bahwa, terlebih dahulu kita harus mengetahui proporsi dari kewenangan pemerintah Kabupaten. Apalagi terkait rekrutmen itu kewenangannya ada di pemerintah pusat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content