Rudenim Makassar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Bahas 1.671 Pengungsi Asing
Kamis, 22 Oktober 2020 - 18:51 WIB
"Kami sudah sampaikan ke pihak kepolisian, jika mereka memang tertangkap tangan di luar wilayah CH. Polisi bisa menindak mereka. Karena itu ranahnya kepolisian berarti yang menangani kepolisian. Kita hanya pengawasan dan pendataan saja," tegas Togol.
Dia berharap dengan adanya rapat koordinasi ini, optimalisasi sinergitas lintas sektor dalam penanganan pengungsi luar negeri di Makassar bisa lebih baik tentunya dengan rujukan undang-undang sehingga dapat memberi rasa aman dan nyaman terhadap lingkungan sekitar CH, serta kondusifitas Kamtibmas di Sulsel.
"Jika memang ditemukan ada oknum pengungsi asing yang melakukan pelanggaran, kita semua bisa menindak secara preventif sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum yang ditimbulkan oleh pengungsi bisa diatasi dengan bijak," pungkasnya.
(agn)
tulis komentar anda