Pemerintah Godok Rancangan PP untuk Penarikan Royalti di Platform Musik Digital

Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:56 WIB
Dede menyebutkan, secara umum LMK adalah institusi yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Dalam hal ini LMK menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan Hukum bagi para pencipta musik serta pihak terkait.

Untuk itu, dia mendorong LMK untuk bekerjasama dengan produsen rekaman. Agar tidak kalah bersaing dengan platform musik digital yang selama ini tidak membayar royalti.

(Baca juga: Bawaslu Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Kepala Dindik Jatim di Pilkada Lamongan )

Di sisi lain, pihaknya akan berupaya membangun sebuah data center musik Indonesia. Data center ini nantinya berfungsi sebagai dasar kepemilikan. Dan menjadi dasar untuk bisa menarik royalti dari penyedia platform musik digital.

“Dirjen KI sangat aware dengan persoalan ini. Royalti yang bisa kita dapatkan akan luar biasa jika kita bisa menarik royalti dari misalnya youtube atau spotify dan lainnya,” urainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!