Biadab! 5 Tahun Gadis di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:16 WIB
Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan sejak anak gadisnya itu masih berusia 11 tahun yaitu saat korban duduk di kelas 1 SMP hingga sekarang berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMA.

Kegilaan pelaku, kata Kapolres, semakin menjadi saat anaknya melanjutkan pendidikan SMA di Sampit pelaku semakin leluasa melampiaskan nafsu setannya terhadap korban karena dia tinggal di rumah kos hanya seorang diri. (Bisa diklik: Dituding Melakukan Politik Uang, Pasangan Cellica-Aep Lapor Polisi)

"Korban mengaku tidak berdaya menolak kemauan pelaku lantaran dia selalu diancam akan dibuang dari keluarga dan tidak diperbolehkan lagi bertemu dengan adik-adiknya," timpalnya.

Aksi bejat pelaku ini akhirnya terbongkar lantaran korban yang sudah tidak merasa sanggup dengan perlakuan ayah kandungnya ini nekad menceritakan kegetiran hidupnya kepada salah seorang pamannya yang kemudian melaporkan tragedi ini ke Polisi.

“Atas perbuatannya ini pelaku yang kini sudah resmi berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun karena yang melakukan perbuatan ini adalah ayah kandung maka dapat ditambah sepertiga dari hukuman maksimal,”tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!