Biadab! 5 Tahun Gadis di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:16 WIB
loading...
Biadab! 5 Tahun Gadis...
Tersangka ST usai ditangkap Polisi di Mapolresta Kotawaringin Timur karena menjadikan anak kandungnya budak seks selama lima tahun. Foto iNews TV/Normansyah
A A A
SAMPIT - Malang nian nasib yang menimpa Bunga seorang gadis belia di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang selama bertahun-tahun dijadikan budak seks ayah kandungnya. Korban dipaksa melayani nafsu seks ST ayahnya sejak dia masih duduk di bangku kelas 1 SMP hingga sekarang di kelas 2 SMA.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, perbuatan terkutuk ini akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kegetiran hidupnya kepada sang paman yang kemudian melaporkannya ke pihak yang berwajib.

“Sebagai seorang ayah ST seharusnya menjadi pelindung keluarga namun justru tega menjadi orang yang merusak masa depan anak kandungnya sendiri. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini saat ini kita tahan atas laporan keluarganya sendiri karena telah menjadikan anak kandungnya sebagai budak nafsunya selama hampir 5 tahun,” kata Kapolres, Rabu (21/10/2020).

Pelaku mengaku tega berbuat tidak senonoh terhadap darah dagingnya sendiri lantaran dia selalu muncul nafsu seksnya setiap kali melihat korban. (Baca: 3 Anggota Satpol PP Kota Batam yang Peras Pengemis Jadi Tersangka)

Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan sejak anak gadisnya itu masih berusia 11 tahun yaitu saat korban duduk di kelas 1 SMP hingga sekarang berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMA.

Kegilaan pelaku, kata Kapolres, semakin menjadi saat anaknya melanjutkan pendidikan SMA di Sampit pelaku semakin leluasa melampiaskan nafsu setannya terhadap korban karena dia tinggal di rumah kos hanya seorang diri. (Bisa diklik: Dituding Melakukan Politik Uang, Pasangan Cellica-Aep Lapor Polisi)

"Korban mengaku tidak berdaya menolak kemauan pelaku lantaran dia selalu diancam akan dibuang dari keluarga dan tidak diperbolehkan lagi bertemu dengan adik-adiknya," timpalnya.

Aksi bejat pelaku ini akhirnya terbongkar lantaran korban yang sudah tidak merasa sanggup dengan perlakuan ayah kandungnya ini nekad menceritakan kegetiran hidupnya kepada salah seorang pamannya yang kemudian melaporkan tragedi ini ke Polisi.

“Atas perbuatannya ini pelaku yang kini sudah resmi berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun karena yang melakukan perbuatan ini adalah ayah kandung maka dapat ditambah sepertiga dari hukuman maksimal,”tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lawan Perundungan di...
Lawan Perundungan di Sekolah, Wilmar Masukkan Program Anti-Bullying di Kurikulum
Peduli Pendidikan, Wilmar...
Peduli Pendidikan, Wilmar Sediakan Sekolah Berkualitas di Perkebunan Sawit
Fokus Potensi Perikanan,...
Fokus Potensi Perikanan, Anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Partai Perindo Hendra Sia: Pacu Nilai Tambah dengan Produk Khas UMKM
Kampanye Akbar Agustiar-Edy...
Kampanye Akbar Agustiar-Edy Dihadiri Artis Tanah Air, Rakyat Kalteng Bangga
Halikinnor-Irawati Berjuang...
Halikinnor-Irawati Berjuang Selesaikan Tunggakan TPP ASN Kotawaringin Timur
Agustiar Tuai Dukungan...
Agustiar Tuai Dukungan dari Masyarakat Kotim, Dinilai Pemimpin Merakyat
2 Pria AS Ingin Rebut...
2 Pria AS Ingin Rebut Pulau Karibia dan Jadikan Penduduk Wanitanya sebagai Budak Seks
Korea Selatan Tangkap...
Korea Selatan Tangkap 3.000 Penjahat Seks Online, Separuhnya Remaja Berusia Belasan Tahun
Siapa Bajinder Singh?...
Siapa Bajinder Singh? Pendeta yang Dijuluki sebagai Nabi Dipenjara Seumur Hidup karena Memperkosa Jemaatnya
Rekomendasi
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
Berita Terkini
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved