Masyarakat Diminta Jeli Melihat Pasal-Pasal UU Cipta Kerja

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:31 WIB
Foto dok/SINDOnews
SEMARANG - Masyarakat diminta jeli dalam melihat pasal per pasal dalam UU Cipta Kerja yang digodok DPR RI beberapa waktu lalu. UU tersebut tak hanya mengatur soal ketenagakerjaan, namun ada 10 klaster lain yang juga termasuk di dalamnya. Secara keseluruhan, UU itu disebut menguntungkan masyarakat dan perekonomian dalam arti luas.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto menyampaikan beberapa klaster lain yang masuk diantaranya adalah Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan. (Baca: DPR Apresiasi Ketegasan Polisi Tangkap Penyebar Hoaks UU Ciptaker )



“Kita sama-sama tahu kondisi perekonomian tidak sedang bagus. Maka butuh terobosan. UU Cipta Kerja jangan hanya dilihat dari klaster ketenagakerjaan saja tapi lihat secara keseluruhan, menguntungkan,” ujar Yudi, Rabu (21/10/2020).

Ia mengakui jika saat ini kondisi buruh sedang tidak bagus, karena masa pandemi yang masih berlangsung. Untuk itu, ia meminta dinas terkait untuk ikut membantu dan mengawal. Alasannya, terkadang perusahaan berbuat tidak adil dan mencari keuntungan sepihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!