19 WBP Jatim Dapatkan Remisi Khusus Waisak 2020

Kamis, 07 Mei 2020 - 14:51 WIB
Ilustrasi remisi khusus Waisak 2020. Foto/Dok
SURABAYA - Pada momen Waisak kali ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Jatim.

Mereka tersebar di 9 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di seluruh Jatim. Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 1 bulan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, mengatakan, remisi khusus hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Buddha. Sebenarnya pihaknya telah mengusulkan 20 orang WBP beragama Buddha untuk mendapatkan remisi khusus waisak. Namun tidak semua WBP mendapatkan remisi.



“Karena sedang dalam masa pandemi COVID-19, tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP,” kata dia, Kamis (7/5/2020).

Menurut Krismono, WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Waisak tahun 2020 ini. Selain Waisak remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek.

"Tidak ada yang langsung bebas. Remisi tertinggi 2 Bulan dan terendah 1 bulan, tergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan," kata Krismono.

Krismono menjelaskan, adanya WBP yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Kemenkumham Jatim dan jajarannya semakin baik. Karena, menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. Pemberian remisi juga telah menggunakan sistem online dan berbasis pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga tidak ada lagi penyimpangan pengusulan remisi.

Apalagi, dari 19 narapidana yang mendapat remisi, 13 narapidana diantaranya mendapat remisi sesuai Pasal 34 ayat 3 PP 28/ 2006 tentang Perubahan atas PP 32/ 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Juga terkait pasal 34 A ayat (1) PP 99/ 2012 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dimana 13 narapidana tersebut berasal dari kasus narkoba. "Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal," kata dia.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content