Berfoto Gunakan Simbol Paslon, Kepala Desa di Bulukumba Jadi Tersangka
Selasa, 20 Oktober 2020 - 17:24 WIB
Rais Abdul Salam, menurut Ipda Muh Dasri ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 Undang-undang Pemilukada . Di mana pejabat tersebut melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon).
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 dan pasal 188 Undang-undang Pemilukada," terangnya.
Untuk pelanggaran kode etiknya diserahkan atau dikembalikan kepada lembaga yang bersangkutan. Rais Abdul Salam sendiri dijatuhi hukuman enam bulan denda Rp6 juta rupiah, sehingga tidak menjalani proses penahanan.
"Kita masih ada waktu 14 hari kerja untuk merampungkan seluruhnya. Yang bersangkutan juga tidak kita tahan karena hukumanya hanya dibawa enam bulan," terang Ipda Muh Dasri.
Baca Juga: 30 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Jampersal Dinkes Bulukumba
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 dan pasal 188 Undang-undang Pemilukada," terangnya.
Untuk pelanggaran kode etiknya diserahkan atau dikembalikan kepada lembaga yang bersangkutan. Rais Abdul Salam sendiri dijatuhi hukuman enam bulan denda Rp6 juta rupiah, sehingga tidak menjalani proses penahanan.
"Kita masih ada waktu 14 hari kerja untuk merampungkan seluruhnya. Yang bersangkutan juga tidak kita tahan karena hukumanya hanya dibawa enam bulan," terang Ipda Muh Dasri.
Baca Juga: 30 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Jampersal Dinkes Bulukumba
Lihat Juga :