Bapas Bogor Resmi Banding atas Vonis PTUN Bandung yang Menangkan Habib Bahar Smith

Selasa, 20 Oktober 2020 - 15:09 WIB
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith memenangkan gugatan atas pencabutan asimilasi oleh tergugat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 2 Bogor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual melalui akun YouTube , majelis hakim PTUN Bandung menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi Bahar Bin Smith oleh Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473, tidak sah.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad.

Bahar mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19 . Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut. Kemudian, Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Saat ini, Bahar menghuni Lapas Nusakambangan.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!