Bapas Bogor Resmi Banding atas Vonis PTUN Bandung yang Menangkan Habib Bahar Smith

Selasa, 20 Oktober 2020 - 15:09 WIB
Habib Bahar bin Smith di persidangan beberapa waktu lalu. Foto/Okezone/Dok
BANDUNG - Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Habib Bahar bin Smith atas surat keputusan pencabutan asimilasi pada Senin 12 Oktober 2020, mendapatkan perlawanan.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. (BACA JUGA: Kasus Aniaya-Sekap, Polda Jabar Telah Periksa 9 Orang dari KAMI Jabar )



"Sudah (diajukan). Diajukannya hari Jumat (16 Oktober 2020)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris, Selasa (20/10/2020). (BACA JUGA: Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis )

Aris mengemukaakan, sejak vonis dibacakan, Bapas Bogor telah bersiap mengajukan banding. "Ini kan upaya hukum saja," kata dia. (BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Menang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!