Dua Pelaku Tawuran di Depok Ditangkap
Kamis, 07 Mei 2020 - 12:35 WIB
DEPOK - Dua pelaku aksi tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia ditangkap. Keduanya adalah AMM (17) dan RS (19). Sementara korban adalah Adam (25).
Menurut polisi, baik pelaku maupun korban memang sudah berniat untuk bertarung di Jalan Raya Duta Pelni, Sukmajaya Depok.
"Antara pelaku dan korban janjian melalui IG masing-masing," kata Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari, Kamis (7/5/2020).
Tawuran ini terjadi menjelang waktu solat subuh. Kedua kubu saling janjian di lokasi yang telah disepakatinya. Namun sebelum sampai ternyata kedua kelompok sudah berpapasan.
"Kemudian pelaku langsung menyerang kelompok Gg. Masjid. Lalu terjadi duel antara pelaku AMM dan RS," ungkapnya.
Dalam peristiwa itu Adam pun terkena bacokan dan langsung meninggal dunia di lokasi. Setelah itu para pelaku kabur dan bersembunyi. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menangkap kedua pelaku.
"AMM ditangkap pada Senin (4/5) di Cileungsi. Sedangkan tersangka RS diamankan pada Rabu (6/5) di Jalan Merapi Depok Timur," tambahnya.
Barang bukti berupa celurit juga diamankan. Pelaku dijerat Pasal 160 KUHP Jo 170 KUHP Jo 351 KUHP Jo UU darurat no 12/1951.
Menurut polisi, baik pelaku maupun korban memang sudah berniat untuk bertarung di Jalan Raya Duta Pelni, Sukmajaya Depok.
"Antara pelaku dan korban janjian melalui IG masing-masing," kata Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari, Kamis (7/5/2020).
Tawuran ini terjadi menjelang waktu solat subuh. Kedua kubu saling janjian di lokasi yang telah disepakatinya. Namun sebelum sampai ternyata kedua kelompok sudah berpapasan.
"Kemudian pelaku langsung menyerang kelompok Gg. Masjid. Lalu terjadi duel antara pelaku AMM dan RS," ungkapnya.
Dalam peristiwa itu Adam pun terkena bacokan dan langsung meninggal dunia di lokasi. Setelah itu para pelaku kabur dan bersembunyi. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menangkap kedua pelaku.
"AMM ditangkap pada Senin (4/5) di Cileungsi. Sedangkan tersangka RS diamankan pada Rabu (6/5) di Jalan Merapi Depok Timur," tambahnya.
Barang bukti berupa celurit juga diamankan. Pelaku dijerat Pasal 160 KUHP Jo 170 KUHP Jo 351 KUHP Jo UU darurat no 12/1951.
(muh)
tulis komentar anda