Bawaslu Provinsi Bengkulu Menangkan Gugatan Pasangan Agusrin-Imron

Minggu, 18 Oktober 2020 - 01:12 WIB
Bawaslu Provinsi Bengkulu Menangkan Gugatan Pasangan Agusrin-Imron. Foto/Ist
BENGKULU - Bawaslu Provinsi Bengkulu, mengabulkan gugatan bakal pasangan calon Gubernur Bengkulu tahun 2020, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi.

Atas keputusan KPU Provinsi Bengkulu yang sebelumnya memutuskan pasangan ini tidak memenuhi syarat atau TMS, pada penetapan pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020, beberapa waktu lalu.



Dalam sidang yang digelar secara virtual Sabtu (17/10/2020), Bawaslu Provinsi Bengkulu memutuskan mengabulkan gugatan pemohon dalam hal ini Tim Bapaslon Agusrin-Imron dan meminta termohon dalam hal ini KPU Provinsi Bengkulu mencabut putusannya.

"Dasarnya banyak, alat bukti, fakta persidangan, keyakinan majelis dan hasil konsultasi kita ke Bawaslu RI," ujar ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!