Aksi Warga Menolak Galian C Berujung Laporan Polisi
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 20:05 WIB
JEPARA - Lima warga Desa Pancur Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara , Jumat (16/10) memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Jepara terkait aksi blokade akses jalan menuju lokasi tambang galian C di desa tersebut.
Meski begitu, warga justru mempertanyakan upaya pemanggilan oleh pihak kepolisian lantaran tidak ada aset milik pengusaha tambang galian C asal Demak, Suryo HW yang rusak seiring aksi blokade tersebut. Aksi blokade warga di ruas jalan itu juga tak sepenuhnya menganggu aktivitas tambang galian C .
Lima warga yang dimintai keterangan itu adalah Muslikan, Mashadi, Harsono, Nasikun dan Jazeri. Kedatangan warga didampingi kuasa hukumnya Nur Sholikin dan Azka Najib dari Kantor Hukum Noer's Law Office Semarang. (Baca: Protes Galian C dengan Tutup Akses Jalan, Dua Warga Diperiksa Polisi )
Ditemui di sela-sela pemeriksaan, Muslikan mengatakan sebagai warga negara yang baik maka pihaknya memenuhi panggilan Polres Jepara. Pihaknya berharap pihak kepolisian juga bisa mengetahui duduk persoalan yang memicu aksi warga memblokade akses jalan menuju lokasi galian C di Desa Pancur.
"Kami taat hukum, makanya datang ke polres. Sekaligus juga mempertanyakan kenapa kami dipanggil?" tanya Muslikan, didampingi empat warga lainnya, Jumat (16/10/2020).
Seperti diberitakan, aksi blokade warga terjadi pada Jumat (9/10) lalu. Lalu pada Minggu (11/10), blokade berupa pengecoran tiga titik di ruas jalan itu dibuka oleh pihak pengusaha. Namun malam harinya, warga kembali memblokade ruas jalan yang berada di antara wilayah Desa Pancur dan Desa Datar Kecamatan Mayong tersebut.
Jajaran Satreskrim Polres Jepara menangani kasus aksi blokade warga ini setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/160/X/2020/Jateng/Res.Jpr tertanggal 12 Oktober 2020. Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga menerbitkan surat perintah tugas Sp.Gas/136/X/2020/Reskrim.
Selain itu juga diterbitkan surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/115/X/2020/Reskrim. Dasar yang dipakai polisi adalah pasal 162 UU RI No 3 tahun 2020, perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal itu disebutkan ada ancaman pidana bagi setiap orang yang merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR/SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat. Salah satu warga yang juga dimintai keterangan, Nasikun mengatakan aksi blokade jalan itu tak sepenuhnya menganggu aktivitas galian C. (Baca: Terlibat Tambang Ilegal, Kepala Desa di Jepara Dicokok Polisi )
Meski begitu, warga justru mempertanyakan upaya pemanggilan oleh pihak kepolisian lantaran tidak ada aset milik pengusaha tambang galian C asal Demak, Suryo HW yang rusak seiring aksi blokade tersebut. Aksi blokade warga di ruas jalan itu juga tak sepenuhnya menganggu aktivitas tambang galian C .
Lima warga yang dimintai keterangan itu adalah Muslikan, Mashadi, Harsono, Nasikun dan Jazeri. Kedatangan warga didampingi kuasa hukumnya Nur Sholikin dan Azka Najib dari Kantor Hukum Noer's Law Office Semarang. (Baca: Protes Galian C dengan Tutup Akses Jalan, Dua Warga Diperiksa Polisi )
Ditemui di sela-sela pemeriksaan, Muslikan mengatakan sebagai warga negara yang baik maka pihaknya memenuhi panggilan Polres Jepara. Pihaknya berharap pihak kepolisian juga bisa mengetahui duduk persoalan yang memicu aksi warga memblokade akses jalan menuju lokasi galian C di Desa Pancur.
"Kami taat hukum, makanya datang ke polres. Sekaligus juga mempertanyakan kenapa kami dipanggil?" tanya Muslikan, didampingi empat warga lainnya, Jumat (16/10/2020).
Seperti diberitakan, aksi blokade warga terjadi pada Jumat (9/10) lalu. Lalu pada Minggu (11/10), blokade berupa pengecoran tiga titik di ruas jalan itu dibuka oleh pihak pengusaha. Namun malam harinya, warga kembali memblokade ruas jalan yang berada di antara wilayah Desa Pancur dan Desa Datar Kecamatan Mayong tersebut.
Jajaran Satreskrim Polres Jepara menangani kasus aksi blokade warga ini setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/160/X/2020/Jateng/Res.Jpr tertanggal 12 Oktober 2020. Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga menerbitkan surat perintah tugas Sp.Gas/136/X/2020/Reskrim.
Selain itu juga diterbitkan surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/115/X/2020/Reskrim. Dasar yang dipakai polisi adalah pasal 162 UU RI No 3 tahun 2020, perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal itu disebutkan ada ancaman pidana bagi setiap orang yang merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR/SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat. Salah satu warga yang juga dimintai keterangan, Nasikun mengatakan aksi blokade jalan itu tak sepenuhnya menganggu aktivitas galian C. (Baca: Terlibat Tambang Ilegal, Kepala Desa di Jepara Dicokok Polisi )
tulis komentar anda