LPSK Minta Korban Kekerasan Demonstrasi UU Cipta Kerja Ajukan Perlindungan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:08 WIB
Baca juga: Polisi Buru Perusak Pos Polantas dan Videotron Kantor Gubernur

"Makanya kami membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK," ungkap dia dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (15/10)

Hak yang dimaksud LPSK, kata alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Imam Bonjol ini, antara lain hak perlindungan

fisik dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan, serta bantuan medis dan psikologis.

Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi call center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!