LPSK Minta Korban Kekerasan Demonstrasi UU Cipta Kerja Ajukan Perlindungan
Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:08 WIB
Polisi menembakkan gas air mata ke arah massa unjuk rasa menolah UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI meminta masyarakat yang menjadi korban kekerasan dalam aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja mengajukan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution mengatakan, pihaknya mendapat informasi beberapa aksi penyampaian aspirasi terkait UU Cipta Kerja berakhir bentrokan, sehingga jatuh korban.
Padahal, menurut dia penyampaian pendapat merupakan hak warga negara. Dengan demikian tak ada alasan untuk membungkam aspirasi masyarakat tersebut, terlebih dengan cara-cara kekerasan.
Baca juga: Dosen UMI Lapor Polda Sulsel, Mengaku Korban Pemukulan Aparat Kepolisian
Olehnya itu LPSK , lanjut Maneger menjadikan perhatian kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian, saat mengamankan demonstrasi penolakan UU yang disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 oleh DPR RI .
Lebih jauh, Maneger bilang informasi yang dirangkum LPSK, korban kekerasan dari dampak aksi menentang UU Cipta Kerja beragam. Tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan.
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution mengatakan, pihaknya mendapat informasi beberapa aksi penyampaian aspirasi terkait UU Cipta Kerja berakhir bentrokan, sehingga jatuh korban.
Padahal, menurut dia penyampaian pendapat merupakan hak warga negara. Dengan demikian tak ada alasan untuk membungkam aspirasi masyarakat tersebut, terlebih dengan cara-cara kekerasan.
Baca juga: Dosen UMI Lapor Polda Sulsel, Mengaku Korban Pemukulan Aparat Kepolisian
Olehnya itu LPSK , lanjut Maneger menjadikan perhatian kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian, saat mengamankan demonstrasi penolakan UU yang disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 oleh DPR RI .
Lebih jauh, Maneger bilang informasi yang dirangkum LPSK, korban kekerasan dari dampak aksi menentang UU Cipta Kerja beragam. Tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan.
Lihat Juga :