Kemenhub Buka Akses Transportasi Lagi, Sekjen Organda: Kami Alami Dilema
Rabu, 06 Mei 2020 - 23:37 WIB
Selain itu, Ateng menambahkan, bahwa pihaknya juga masih ragu apakah dengan adanya kelonggaran aturan tersebut bisa mendapatkan penghasilan yang cukup. Pasalnya, penumpang yang akan naik nantinya harus memiliki syarat-syarat tertentu dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Saat ini, meski diperbolehkan kembali beroperasi tapi keadaannya tidak normal. Sebelum larangan mudik diberlakukan, penurunan omset mencapai 90% dan kami hanya menerima 10% saja. Dengan adanya pelonggaran aturan ini apakah bisa mendapatkan hasil 10% itu atau bahkan malah turun, saya juga belum tahu," terangnya.
Meski begitu, Ateng menegaskan, bahwa pada prinsipnya akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. "Kami siap mengikuti aturan dari pemerintah, jika memang angkutan umum diperbolehkan kembali," tegasnya.
"Saat ini, meski diperbolehkan kembali beroperasi tapi keadaannya tidak normal. Sebelum larangan mudik diberlakukan, penurunan omset mencapai 90% dan kami hanya menerima 10% saja. Dengan adanya pelonggaran aturan ini apakah bisa mendapatkan hasil 10% itu atau bahkan malah turun, saya juga belum tahu," terangnya.
Meski begitu, Ateng menegaskan, bahwa pada prinsipnya akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. "Kami siap mengikuti aturan dari pemerintah, jika memang angkutan umum diperbolehkan kembali," tegasnya.
(vit)
Lihat Juga :