Atasi Gangguan Siber, Jogjaprov CSIRT Diluncurkan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 08:42 WIB
Dijelaskannya, pemilihan itu didasarkan hasil pengukuran tingkat maturitas penanganan insiden keamanan siber di masing-masing instansi pemerintah. Jogjaprov CSIRT lanjutnya, merupakan CSIRT kedelapan yang dibentuk.

"Sebelumnya CSIRT Provinsi Jawa Timur, CSIRT Provinsi Sumatera Barat, CSIRT Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, CSIRT Provinsi Gorontalo, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jawa Tengah," katanya.(Baca juga : Beredar Video Pelempar Molotov Cafe Legian Malioboro hingga Terbakar )

Dilanjutkannya, CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. CSIRT terdiri atas CSIRT Nasional (BSSN), CSIRT Sektoral pada pemerintahan, infrastruktur informasi kritikan nasional, dan privat serta CSIRT Organisasi.

Beberapa tugas penting di antaranya membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor pemerintah.

Kemudian membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor pemerintah, membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor pemerintah dan mendorong pembentukan CSIRT pada sektor pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!