Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pedataran Dipenjara 5 Tahun
Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:21 WIB
Vonis oleh majelis hakim tersebut, menurut Johan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara Rp404,7 juta, jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara satu tahun 10 bulan.
"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa nantinya, maka diganti pidana penjara selama satu tahun penjara," tambah Johan. (Baca juga: Tak Ada Biaya Operasi, Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung )
Disinggung atas putusan majelis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU yang terdiri dari Mardiana, Ariandana, dan Ari Dody Wijaya menyatakan, pikir-pikir. "JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga terdakwa," singkatnya Johan.
"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa nantinya, maka diganti pidana penjara selama satu tahun penjara," tambah Johan. (Baca juga: Tak Ada Biaya Operasi, Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung )
Disinggung atas putusan majelis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU yang terdiri dari Mardiana, Ariandana, dan Ari Dody Wijaya menyatakan, pikir-pikir. "JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga terdakwa," singkatnya Johan.
(eyt)
Lihat Juga :