Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pedataran Dipenjara 5 Tahun

Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:21 WIB
Mantan Kades Pedataran, Kahirudin digiring petugas Kejari OKU. Foto/Ist.
BATURAJA - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017. Kahirudin, mantan Kepala Desa Pedataran, Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

(Baca juga: Polres Pasaman Gagalkan Pengiriman 100 Paket Ganja Kering )



Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU , membenarkan vonis itu sudah dijatuhkan terhadap terdakwa melalui sidang secara daring yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Adi Prasetyo.

"Terdakwa Kahirudin divonis lima tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU , Johan Ciptadi. (Baca juga: Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!