Langgar Hukum, Ratusan Jamaah Tabligh Indonesia Ditahan di India

Rabu, 06 Mei 2020 - 19:49 WIB
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi menuturkan, ada ratusan jamaah tabligh asal Indonesia di India yang dilaporkan ke polisi, karena diduga melanggar hukum. Foto/Kemlu RI
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi menuturkan, ada ratusan jamaah tabligh asal Indonesia di India yang dilaporkan ke polisi, karena diduga melanggar hukum. Kebanyakan dari mereka diduga melanggar peraturan imigrasi dan karantina terkait Covid-19.

Retno menuturkan, total jamaah tabligh Indonesia di India sekitar 727. Hingga kemarin, ucapnya, 276 jamaah tabligh Indonesia di India telah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan karantina dan imigrasi

"Dari 276, 138 jamaah tabligh Indonesia di India berada di tahanan pengadilan dan sedang menanti proses hukum lebih lanjut," ucap Retno saat menggelar konferensi pers virtual pada Rabu (6/5/2020).



Dia lalu mengatakan, masalah jamaah tabligh Indonesia di India bukan sesuatu yang mudah. Meski demikian, pihaknya telah menaruh perhatian mengenai hal ini sedari awal.

"Presiden Joko Widodo telah membahas masalah ini dengan Perdana Menteri Narendra Modi saat keduanya melakukan pembicaraan telefon dan saya juga turut membahas hal ini saat berbicara dengan Menteri Luar Negeri India," ujarnya.

Dirinya menambahan, perwakilan Indonesia di India terus memantau dengan dekat kondisi semua WNI, termasuk jemaah tabligh, mengintensifkan komunikasi, baik dengan perwakilan jemaah tabligh maupun otoritas India, serta terus menghadirkan layanan konsuler dan hukum bagi mereka yang membutuhkan.
(zai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content