Pelonggaran saat Pandemi, Anak di Atas 5 Tahun di Solo Kini Bisa ke Mal
Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:37 WIB
SOLO - Aturan umur anak-anak yang diperkenankan masuk ke tempat publik di Kota Solo saat pandemi COVID-19 diperlonggar. Anak usia di atas 5 tahun kini diperkenankan masuk ke tempat yang banyak dikunjungi masyarakat, seperti mal, pasar tradisional, tempat wisata, tempat bermain, dan toko modern.
Pelonggaran dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 067/2386 tentang Perubahan atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan COVID-19 di Kota Solo. Aturan berlaku mulai 13-26 Oktober 2020. “Setelah itu akan dievaluasi apakah SE diperpanjang atau diubah kembali,” kata Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Kota Solo, Ahyani, Selasa (13/10/2020).
Sebelumnya, Pemkot Solo melarang anak-anak di bawah usia 13 tahun berada di tempat-tempat publik selama pandemi COVID-19.
Ahyani menegaskan, kunci pencegahan penyebaran COVID-19 berada di tangan masyarakat. Mereka harus benar benar menerapkan protokol kesehatan. SE diterbitkan bersamaan dengan simulasi pembelajaran tatap muka siswa tingkat SMP.
Selama dua pekan berjalan, pelonggaran yang diberikan akan dievaluasi apakah berlanjut atau justru semakin diketatkan. Dalam SE tersebut, Pemkot Solo masih belum mengizinkan penyelenggaraan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di lingkungan rumah tinggal. Seperti resepsi pernikahan, tasyakuran, dan lainnya.
Pelonggaran dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 067/2386 tentang Perubahan atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan COVID-19 di Kota Solo. Aturan berlaku mulai 13-26 Oktober 2020. “Setelah itu akan dievaluasi apakah SE diperpanjang atau diubah kembali,” kata Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Kota Solo, Ahyani, Selasa (13/10/2020).
Sebelumnya, Pemkot Solo melarang anak-anak di bawah usia 13 tahun berada di tempat-tempat publik selama pandemi COVID-19.
Ahyani menegaskan, kunci pencegahan penyebaran COVID-19 berada di tangan masyarakat. Mereka harus benar benar menerapkan protokol kesehatan. SE diterbitkan bersamaan dengan simulasi pembelajaran tatap muka siswa tingkat SMP.
Selama dua pekan berjalan, pelonggaran yang diberikan akan dievaluasi apakah berlanjut atau justru semakin diketatkan. Dalam SE tersebut, Pemkot Solo masih belum mengizinkan penyelenggaraan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di lingkungan rumah tinggal. Seperti resepsi pernikahan, tasyakuran, dan lainnya.
(shf)
tulis komentar anda