PTUN Kabulkan Gugatan, Kuasa Hukum: Habib Bahar Bisa Kembali ke Rumah

Senin, 12 Oktober 2020 - 20:30 WIB
Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Foto/Istimewa
BANDUNG - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smtih menyambut gembira vonis majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan atas surat keputusan pencabutan asimilasi yang diterbitkan Bapas Klas 2 Bogor.

"Alhamdulillah, PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan kami dari pihak Habib Bahar bin Smith diterima seluruhnya. Kemudian, menyatakan SK Bapas Bogor yang mencabut asimilasi Habib Bahar bin Smith, tidak sah," kata Azis Yanuar salah satu kuasa hukum Bahar kepada wartawan, Senin (12/10/2020). (BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Menang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung )



Atas dasar putusan tersebut, ujar Azis, Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasinya dan dapat asimilasi lagi sehingga dapat kembali ke rumah atau bebas. (BACA JUGA: Habib Bahar Tak Lantas Bebas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Bakal Ajukan Banding )

Azis mengemukakan, pihaknya meminta Balai Pemasyarakatan Bogor dan Lapas Cibinong mengikuti putusan dari majelis hakim PTUN Bandung tersebut. "Kami minta pemerintah patuh aturan hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan yang sudah diputuskan," ujar dia. (BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!