PTUN Kabulkan Gugatan, Kuasa Hukum: Habib Bahar Bisa Kembali ke Rumah

Senin, 12 Oktober 2020 - 20:30 WIB
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith lainnya, juga menyambut gembira putusan tersebut. Persidangan vonis hari ini dihadiri oleh seluruh pecinta Habib Bahar dan pengurus Front Pembela Islam (FPI). "Ada imam kami Kiai Maksum, Habib Zaki selaku Ketua DPD FPI Jawa barat," kata Ichwan.

Ichwan mengemukakan, putusan majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dan memerintahkan Bapas Bogor mencabut SK pencabutan asimilasi Habib Bahar.

"Apresiasi kepada yang mulia mejelis hakim di pengadilan ini masih ada nuraninya untuk melawan kebijakan pemerintah. Hari ini dibuktikan bahwa hakim PTUN Bandung tidak bisa diintervensi. Ini bukti bahwa keadilan masih tegak di bumi Allah, Takbir," ujar Ichwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith memenangkan gugatan atas pencabutan asimilasi oleh tergugat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 2 Bogor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual melalui akun YouTube, majelis hakim PTUN Bandung menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi Bahar Bin Smith oleh Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473, tidak sah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!