Terjerat Utang, Pria di Mojokerto Nekat Edarkan Uang Palsu

Senin, 12 Oktober 2020 - 14:40 WIB
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Laila, pria berusia 51 tahun tersebut mendapatkan upal dari seorang pengedar kelas menengah, asal Kota Surabaya. Ternyata pria pria tersebut sebelumnya sudah diamankan petugas dari Polrestabes Surabaya.

"Jadi pelaku ini membeli uang palsu dari pembuat uang di Surabaya. Setiap Rp10 juta, pelaku ini mendapatkan upal sebesar Rp23 juta. Dia termotivasi karena terhimpit pembayaran dalam usaha hewan tokek," imbuh Laila.

Upal yang diedarkan Musrilan tersebut, menurut Laila berkualitas sedang. Namun masih bisa diketahui dengan kasat mata. Diantaranya warna upal yang lebih kontras dibandingkan uang asli. Selain itu nomor seri upal sama. Sehingga mampu dideteksi jika penerima teliti.

"Untuk pelaku, kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," tandas Laila.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!