Bawaslu Akan Bubarkan Kampanye yang Tak Patuh Protokol Kesehatan

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 20:10 WIB
Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, menyebutkan ada lima poin pada Pokja Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19. Pertama, kesepahaman pada grup WhatsApp yang dibuat sebagai wadah resmi informasi yang wajib diikuti bersama.

Baca juga: Iqbal Suhaeb Evaluasi Penanganan COVID-19 Luwu Utara

Kedua, sinergi antara Pokja Bawaslu dengan jajarannya hingga di tingkat desa. Ketiga, menetapkan sanksi peringatan tertulis jika ada ASN dan paslon yang melanggar aturan yang telah ditetapkan Bawaslu. Keempat, mengeluarkan rekomendasi pembubaran oleh instansi berwenang. Terakhi, memaknai secara resmi setiap informasi, koordinasi dan konsultasi yang ada di grup WhatsApp sesuai kesepakatan.

Selain Pjs Bupati, ketua dan anggota Bawaslu Luwu Utara, turut pula hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara Armiady, Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito, Asisten Pemerintahan dan Kesra Jumal Jayair Lussa, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Muslim Muhtar, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Enyon.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!