Lemkapi Minta Hentikan Aksi Anarkistis Merespons UU Cipta Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 14:12 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. (Foto/SINDOnews/Dok)
BOGOR - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta agar dihentikan segala bentuk tindakan anarkistis atas disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, semua pihak agar menahan diri dan tidak menjadikan isue ini sebagai komoditas politik

"Jika ada yang tidak sepaham, silahkan melakukan judivical review ke MK," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2020). (BACA JUGA: Pengamat Intelijen: Nampak Sekali ada Penyusup dalam Aksi Demonstrasi)



Mantan anggota Kompolnas ini mengajak semua pihak termasuk para buruh, mahasiswa dan masyarakat agar betul - betul melihat isi UU Cipta Kerja dengan seksama dan teliti.

"Jangan ikut-ikutan demo bila tidak mengetahui sama sekali isi undang-undang," sebutnya. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)

Presiden Jokowi, kata dia, sudah menjelaskan bahwa undang-undang ini sangat dibutuhkan dalam memberikan lapangan pekerjaan, memudahkan masyarakat membuka usaha baru dan menghilangkan koruptif.

"Kita minta masyrakat jangan mudah dihasut oleh pihak pihak yang memiliki agenda politik," dosen hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Dia juga menyampaikan ungkapan prihatin atas prilaku penyebar hoax atau penyebaran informasi yang menyesatkan atas UU Cipta Kerja tersebut. "kami minta Polri tegas dan menindak siapa saja yang terlibat menyebarkan hoax," pungkasnya. (BACA JUGA: Pos Pasukan Raider di Nduga Papua Diserang OPM)
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content