37 Demonstran Anarkistis Reaktif Rapid Test COVID-19
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 19:05 WIB
Polda Jatim melakukan rapid test COVID-19 terhadap pengunjuk rasa anarkistis yang diamankan dalam aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
SURABAYA - Polda Jatim melakukan rapid test COVID-19 terhadap pengunjuk rasa anarkistis yang diamankan dalam aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dari 634 pengunjuk rasa yang diamankan, 37 diantaranya reaktif. Dari jumlah itu, 20 di antaranya di Malang dan 17 di Surabaya.
(Baca juga: Usai Salat Jumat Berjamaah, Mahasiswa dan Polisi Bentrok di NTT )
Kapolda Jatim , Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, bagi mereka yang reaktif rapid test, dilanjutkan dengan test swab. Bagi yang positif COVID-19 , akan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
"Jawa Timur sudah masuk zona oranye dan kuning, Artinya kita sudah keluar dari zona merah. Jangan sampai Jatim kita buat zona merah, supaya kita bisa cari makan, kita bisa bergerak, kuliah lagi dan belajar dengan baik," katanya dihadapan keluarga pendemo yang diamankan Polda Jatim , Jumat (9/10/2020).
(Baca juga: Usai Salat Jumat Berjamaah, Mahasiswa dan Polisi Bentrok di NTT )
Kapolda Jatim , Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, bagi mereka yang reaktif rapid test, dilanjutkan dengan test swab. Bagi yang positif COVID-19 , akan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
"Jawa Timur sudah masuk zona oranye dan kuning, Artinya kita sudah keluar dari zona merah. Jangan sampai Jatim kita buat zona merah, supaya kita bisa cari makan, kita bisa bergerak, kuliah lagi dan belajar dengan baik," katanya dihadapan keluarga pendemo yang diamankan Polda Jatim , Jumat (9/10/2020).
Lihat Juga :