Kabar Hoaks, Beredar Nama-nama Pejabat Pemkot Jadi Tim Sukses
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 18:48 WIB
"Intinya nama-nama ASN Pemkot Surabaya yang disebut menjadi tim sukses salah satu paslon dalam Pilkada Surabaya yang beredar di whatsapp itu hoax atau tidak benar," kata Febriadhitya Prajatara, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Rusuh di Malang, 31 Pelajar Turut Diperiksa Polresta Malang Kota )
Ia melanjutkan, sejatinya ASN itu harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis dalam kontestasi Pilkada. Hal ini tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, maupun Pilpres," ungkapnya.
Febri, panggilan akrabnya menambahkan, ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun. "Jadi intinya ASN harus netral dan fokus pada pelayanan publik kepada masyarakat," ungkapnya.
Bagi ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, maka pihaknya dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut mulai kategori ringan, sedang, sampai berat. (Baca juga: KontraS : 45 Pendemo Omnibus Law Tidak Diketahui Keberadaannya )
Ia melanjutkan, sejatinya ASN itu harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis dalam kontestasi Pilkada. Hal ini tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, maupun Pilpres," ungkapnya.
Febri, panggilan akrabnya menambahkan, ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun. "Jadi intinya ASN harus netral dan fokus pada pelayanan publik kepada masyarakat," ungkapnya.
Bagi ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, maka pihaknya dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut mulai kategori ringan, sedang, sampai berat. (Baca juga: KontraS : 45 Pendemo Omnibus Law Tidak Diketahui Keberadaannya )
Lihat Juga :