Kabar Hoaks, Beredar Nama-nama Pejabat Pemkot Jadi Tim Sukses

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 18:48 WIB
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
SURABAYA -

Ramai beredar di media sosial nama-nama Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemkot Surabaya , yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) di Pilwali Surabaya .

(Baca juga: Usai Salat Jumat Berjamaah, Mahasiswa dan Polisi Bentrok di NTT )



Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya , Febriadhitya Prajatara menegaskan informasi yang beredar di aplikasi percakapan whatsapp itu diduga sengaja dibuat oleh orang tak bertanggung jawab. Mereka memastikan kabar yang beredar tersebut adalah hoax.

"Intinya nama-nama ASN Pemkot Surabaya yang disebut menjadi tim sukses salah satu paslon dalam Pilkada Surabaya yang beredar di whatsapp itu hoax atau tidak benar," kata Febriadhitya Prajatara, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Rusuh di Malang, 31 Pelajar Turut Diperiksa Polresta Malang Kota )

Ia melanjutkan, sejatinya ASN itu harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis dalam kontestasi Pilkada. Hal ini tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, maupun Pilpres," ungkapnya.

Febri, panggilan akrabnya menambahkan, ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun. "Jadi intinya ASN harus netral dan fokus pada pelayanan publik kepada masyarakat," ungkapnya.

Bagi ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, maka pihaknya dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut mulai kategori ringan, sedang, sampai berat. (Baca juga: KontraS : 45 Pendemo Omnibus Law Tidak Diketahui Keberadaannya )

" ASN juga wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu paslon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik," tegasnya.

(Baca juga: Risma Pimpin Pembersihan Sampah Pendemo, Tiga Jam Beres )

Febri pun meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoaks. Sebab, Pemkot Surabaya fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga iklim kondusif. "Saya harap masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di whatsapp tersebut. Apalagi kalau sumbernya tidak jelas," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content