31 TKD Bapenda Tana Toraja Belum Terima Gaji Sejak Januari 2020
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 17:34 WIB
Sebanyak 31 TKD Bapenda Tana Toraja belum terim gaji sejak Januari 2020. Foto: Ilustrasi
TANA TORAJA - Sebanyak 31 tenaga kontrak daerah (TKD) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tana Toraja hingga kini belum menerima gaji.
Keterlambatan penggajian itu terungkap dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rangka pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2020.
Baca juga: Pjs Bupati Sebut Gazebo di Kolam Makale Ganggu Aktivitas Warga
"Ada 31 orang TKD di Bapenda belum dibayarkan gajinya sejak Januari 2020 hingga saat ini," ujar Wakil Ketua DPRD Tana Toraja, Yohanis Lintin Paembongan.
Dari keterangan Kepala Bapenda, 31 TKD belum dibayarkan gajinya sejak Januari karena tidak ada anggarannya. Padahal, para TKD diangkat sebagai TKD melalui surat keputusan (SK) Bupati.
Menurut Yohanis, seharusnya pemerintah daerah menganggarkan gaji TKD tersebut. Konsekuensi dari SK Bupati tentang pengangkatan TKD, pemerintah daerah wajib membayarkan gaji TKD selama 12 bulan. Walaupun di masa pandemi, TKD di lingkup pemkab Tana Toraja dirumahkan. Tapi itu bukan keinginan TKD. Meski dirumahkan, TKD tetap bekerja dari rumah. Jadi hak TKD menerima gaji harus tetap dibayarkan pemerintah.
Keterlambatan penggajian itu terungkap dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rangka pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2020.
Baca juga: Pjs Bupati Sebut Gazebo di Kolam Makale Ganggu Aktivitas Warga
"Ada 31 orang TKD di Bapenda belum dibayarkan gajinya sejak Januari 2020 hingga saat ini," ujar Wakil Ketua DPRD Tana Toraja, Yohanis Lintin Paembongan.
Dari keterangan Kepala Bapenda, 31 TKD belum dibayarkan gajinya sejak Januari karena tidak ada anggarannya. Padahal, para TKD diangkat sebagai TKD melalui surat keputusan (SK) Bupati.
Menurut Yohanis, seharusnya pemerintah daerah menganggarkan gaji TKD tersebut. Konsekuensi dari SK Bupati tentang pengangkatan TKD, pemerintah daerah wajib membayarkan gaji TKD selama 12 bulan. Walaupun di masa pandemi, TKD di lingkup pemkab Tana Toraja dirumahkan. Tapi itu bukan keinginan TKD. Meski dirumahkan, TKD tetap bekerja dari rumah. Jadi hak TKD menerima gaji harus tetap dibayarkan pemerintah.
Lihat Juga :