Ayah Bejat di Lamandau Kalteng, Anak Tiri Dicabuli di Hutan
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 10:56 WIB
LAMANDAU - Bejat. Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kasus ini terungkap setelah tersangka berinisial A (33) diamankan di Polsek Lamandau.
Kapolsek Lamandau, Ipda Herman Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban. (Baca juga: Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, Oknum Pendeta Cabul Dipindah ke Medaeng)
“Kita menerima laporan dari korban terkait adanya kasus pencabulan, setelah kita melakukan penyelidikan. Terduga pelaku tindak kejahatan seksual ini menyerahkan diri ke Polsek Lamandau,” kata Ipda Herman, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: KM Tanjung Permai Ditemukan Tenggelam di Uluwatu Bali, 11 ABK Masih Hilang)
Dijelaskan Kapolsek, pada Minggu, 4 Oktober 2020 pelapor bernama AN, warga Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau mendatangi Mapolsek Lamandau untuk melaporkan kasus persetubuhan dan pelecehan anak dibawah umur yang dialami oleh keponakannya.
Herman mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada saat pelaku mengajak korban M (14) menjenguk jerat. Setibanya di hutan, korban di bawa duduk disuruh mengambil daun untuk alas duduk. Tiba-tiba pelaku memeluk korban dan mengancam menggunakan sebilah parang. Pelaku mengancam kalau korban buka mulut akan dibunuh. Selanjutnya pelaku mencabuli korban.
“Berkat laporan keluarga korban dan keterangan dari beberapa saksi, kemudian pelaku bisa diamankan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Kapolsek Lamandau, Ipda Herman Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban. (Baca juga: Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, Oknum Pendeta Cabul Dipindah ke Medaeng)
“Kita menerima laporan dari korban terkait adanya kasus pencabulan, setelah kita melakukan penyelidikan. Terduga pelaku tindak kejahatan seksual ini menyerahkan diri ke Polsek Lamandau,” kata Ipda Herman, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: KM Tanjung Permai Ditemukan Tenggelam di Uluwatu Bali, 11 ABK Masih Hilang)
Dijelaskan Kapolsek, pada Minggu, 4 Oktober 2020 pelapor bernama AN, warga Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau mendatangi Mapolsek Lamandau untuk melaporkan kasus persetubuhan dan pelecehan anak dibawah umur yang dialami oleh keponakannya.
Herman mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada saat pelaku mengajak korban M (14) menjenguk jerat. Setibanya di hutan, korban di bawa duduk disuruh mengambil daun untuk alas duduk. Tiba-tiba pelaku memeluk korban dan mengancam menggunakan sebilah parang. Pelaku mengancam kalau korban buka mulut akan dibunuh. Selanjutnya pelaku mencabuli korban.
“Berkat laporan keluarga korban dan keterangan dari beberapa saksi, kemudian pelaku bisa diamankan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
(shf)
tulis komentar anda