Ridwan Kamil Teken Surat Tuntutan Buruh, Unjuk Rasa di Jabar Selesai
Kamis, 08 Oktober 2020 - 17:20 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menemui pengunjuk rasa. Foto/Istimewa
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani surat tuntutan buruh yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) terkait penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam surat berkop resmi bernomor 560/4395/Disnakertrans dan ditandatangani Ridwan Kamil, Kamis 8 Oktober 2020 itu, buruh menyampaikan tuntutan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). (BACA JUGA: Anak Ikut Demo Diamankan Polisi, Puluhan Orang Tua Geruduk Polrestabes Bandung )
Berikut isi surat dari Ridwan Kamil kepada Joko Widodo:
"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-Jawa Barat.
(Baca juga : Belajar dari YouTube, Pria India Merampok Dua Bank )
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPU). (BACA JUGA: Dari 209 Pendemo yang Diamankan Polisi, Ada Pelajar SMP dan SMA )
Dalam surat berkop resmi bernomor 560/4395/Disnakertrans dan ditandatangani Ridwan Kamil, Kamis 8 Oktober 2020 itu, buruh menyampaikan tuntutan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). (BACA JUGA: Anak Ikut Demo Diamankan Polisi, Puluhan Orang Tua Geruduk Polrestabes Bandung )
Berikut isi surat dari Ridwan Kamil kepada Joko Widodo:
"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-Jawa Barat.
(Baca juga : Belajar dari YouTube, Pria India Merampok Dua Bank )
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPU). (BACA JUGA: Dari 209 Pendemo yang Diamankan Polisi, Ada Pelajar SMP dan SMA )
Lihat Juga :