Diberi Tenggat Waktu Sebulan, DLH Ancam Tutup RPH Mappaodang

Rabu, 07 Oktober 2020 - 11:10 WIB
RPH Daeng di Jalan Mappaoddang dianggap mencemari drainase, hingga ditegur oleh DLH. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Surat teguran kedua terhadap Rumah Potong Hewan (RPH) CV Daeng di Jalan Mappaodang tak diindahkan, Dinas Lingkungan Hidup akan memberi sanksi administrasi paksaan pemulihan hingga tenggat waktu sebulan sebelum akhirnya dibekukan.

Hal ini diutarakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Andi Iskandar. Dia mengatakan, akibat tidak diindahkannya surat tersebut maka sanksi dalam waktu dekat akan dilayangkannya.



Baca Juga: Geram Hadapi RPH di Mappaodang, Dewan : Patotoai, Jangan Sampai Ada Dekkengnya

"Jadi disitu dia harus memulihkan itu lokasi tidak bisa lagi dia melakukan pemotongan ayam, belum ditutup nanti dalam sebulan ini masih tidak diindahkan maka baru dilakukan pembekuan kegiatan," ucapnya.

Sejauh ini DLH telah melayangkan dua surat peringatan kepada RPH Mappaodang , surat pertama dilayangkan pada 28 November 2019, kemudian surat kedua dilayangkan pada 28 September pekan lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!