Pasar Siyo Belawa Diresmikan, 500 Unit Kios Belum Terisi
Senin, 05 Oktober 2020 - 19:31 WIB
WAJO - Bupati Kabupaten Wajo , Amran Mahmud meresmikan pemanfaatan Pasar Sinyo di Kecamatan Belawa, Minggu 4 Oktober kemarin. Di pasar tersebut, pedagang dipersilahkan menguasai lebih dari satu tempat, sebab jumlah kios lebih dari jumlah pedagang.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Wajo, Muhammad Tahir Tajang menjelaskan, sejak dibangun 2016 lalu. Pasar tersebut mengalami banyak perubahan. Total jumlah tempat berdagang sebanyak 940 unit. Terdiri ataslos permanen 6 unit berisi 648 petak dan lapak swadaya 292 unit.
Tempat berdagang di pasar yang berlokasi di Siyo Desa Leppangeng ini lebih banyak dibandingkan jumlah pedagang. Jumlah pedagang hanya 440. Sehingga masih ada 500 unit yang masih kosong.
"Sekarang kami batasi maksimal 2. Bisa 4 apabila berhimpitan. Tetapi jika dirata-ratakan hanya 2 lapak saja per orang," jelasnya kepada SINDOnews, Senin (5/10/2020).
Dia menambahkan, aturan relokasi berdasarkan Perda Wajo No. 17 tahun 2014. Dalam pasal 15 ayat 2 disebutkan, pedagang diperbolehkan menggunakan tempat berdagang di pasar paling banyak 2 lokasi. Kecuali bila tempatnya berhimpitan dapat menggunakan empat tempat dalam satu pasar.
"Kalau dulu sebelum pembangunan. Ada pedagang lama memiliki lebih dari 5 tempat. Sekarang kita batasi sesuai di perda," imbuhnya.
Sementara Bupati Wajo, Amran Mahmud berharap, tempat berdagang yang kosong bisa dimanfaatkan masyarakat atau pedagang baru. Tujuan agar bisa meningkatkan kesejahteraannya.
"Pedagang lama harus diprioritaskan dulu. Setelah itu baru kita tawarkan ke warga lain," tandasnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Wajo, Muhammad Tahir Tajang menjelaskan, sejak dibangun 2016 lalu. Pasar tersebut mengalami banyak perubahan. Total jumlah tempat berdagang sebanyak 940 unit. Terdiri ataslos permanen 6 unit berisi 648 petak dan lapak swadaya 292 unit.
Tempat berdagang di pasar yang berlokasi di Siyo Desa Leppangeng ini lebih banyak dibandingkan jumlah pedagang. Jumlah pedagang hanya 440. Sehingga masih ada 500 unit yang masih kosong.
"Sekarang kami batasi maksimal 2. Bisa 4 apabila berhimpitan. Tetapi jika dirata-ratakan hanya 2 lapak saja per orang," jelasnya kepada SINDOnews, Senin (5/10/2020).
Dia menambahkan, aturan relokasi berdasarkan Perda Wajo No. 17 tahun 2014. Dalam pasal 15 ayat 2 disebutkan, pedagang diperbolehkan menggunakan tempat berdagang di pasar paling banyak 2 lokasi. Kecuali bila tempatnya berhimpitan dapat menggunakan empat tempat dalam satu pasar.
"Kalau dulu sebelum pembangunan. Ada pedagang lama memiliki lebih dari 5 tempat. Sekarang kita batasi sesuai di perda," imbuhnya.
Sementara Bupati Wajo, Amran Mahmud berharap, tempat berdagang yang kosong bisa dimanfaatkan masyarakat atau pedagang baru. Tujuan agar bisa meningkatkan kesejahteraannya.
"Pedagang lama harus diprioritaskan dulu. Setelah itu baru kita tawarkan ke warga lain," tandasnya.
(luq)
tulis komentar anda