Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Sayangkan Iklan Galon Sekali Pakai

Senin, 05 Oktober 2020 - 15:10 WIB
Untuk itu, Hery menyarankan agar BPOM melakukan kolaborasi pentahelix di mana unsur pemerintah, masyarakat atau komunitas, akademisi, pengusaha, dan media bersatu. BPOM juga harus melakukan kerjasama dengan Menkominfo karena mereka yang bisa bertindak menurunkan atau menghentikan penayangan iklan-iklan yang melanggar etika itu, baik dari media maupun sosial media. “Jadi BPOM tidak bisa sendiri, tapi harus melibatkan semua pihak,” ujar dia.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) juga menyesalkan beredarnya berita bohong yang disebarkan oleh salah satu produsen AMDK yang menyatakan air minum kemasan galon isi ulang lebih berbahaya dibanding galon sekali pakai miliknya.

Oleh karena itu, asosiasi beranggotakan produsen air minum kemasan itu mengingatkan ancaman hukum bagi para penyebar hoaks tersebut termasuk pelanggaran pidana menurut UU ITE.

Pernyataan Aspadin yang diungkapkan dalam akun instagram asosiasi tersebut untuk meluruskan informasi yang menyesatkan di berbagai media sosial tentang air minum dalam kemasan galon PC atau galon guna yang dianggap berbahaya dan tidak aman dikonsumsi.

"Produk AMDK dengan kemaan galon PC maupun PET yang beredar di pasaran telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Izin edar dari BPOM RI yang berarti produk telah diaudit dan di evaluasi baik dari sisi fasilitas produksi, pembersihan galon guna ulang, keamanan produk dan beberap aspek mutu lainnya," kata Aspadin di akun Instagramnya beberapa waktu lalu.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!