Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Sayangkan Iklan Galon Sekali Pakai

Senin, 05 Oktober 2020 - 15:10 WIB
loading...
Persatuan Perusahaan...
Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Sekjen Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) yang juga Ketua Komite Penyempurnaan Kitab Etika Pariwara Indonesia (EPI) 2020, Hery Margono, mengatakan, iklan yang dilakukan salah satu produsen air minum dalam kemasan ( AMDK ) yang merendahkan produk lain jelas-jelas melanggar etika periklanan .

Menurut dia, dalam etika pariwara atau periklanan Indonesia, ada 3 azas utama yang harus dipatuhi. Yaitu, iklan itu harus jujur, bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikan ke publik, dan harus bersaing secara sehat. Artinya, tidak boleh merendahkan produk lain dan iklannya juga tidak boleh meniru produk pihak lain. (Baca juga: Bos Air Minum Berjuluk 'Serigala Penyendiri' Jadi Orang Terkaya China )

Seperti diketahui, akhir-akhir ini banyak iklan terkait produk air galon dari salah satu industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) baik yang dilakukan secara terselubung maupun terang-terangan di media dan media sosial yang sangat mendiskreditkan produk lain, apakah itu dengan menampilkan mereknya maupun tidak. (Baca juga: Produk Air Minum dalam Kemasan Dipastikan Kemenperin Sesuai SNI )

“Kalau pun dia tidak menyebutkan merek dari galon yang dijelek-jelekkan itu dalam iklannya, itu juga produsen sudah mendiskreditkan produk lain namanya. Dan bukan hanya itu, tapi dia juga sudah mendiskreditkan kategori. Karena galon yang berbahan PC seperti yang ditampilkan dalam iklannya itu bukan lagi menjelekkan produk tertentu saja, tapi juga semua industri yang juga memakai galon berbahan itu. Jadi semua bisa komplain,” kata Hery Margono kepada media massa, Senin (5/10/2020).

Menurut Hery, kalau iklan itu sudah menjelek-jelekkan produk lain, itu sudah ada unsur opininya. “Kalau menyampaikannya dengan data itu tidak apa-apa. Tapi kalau menjelekkan produk orang lain tanpa data, itu sudah opini namanya. Dia sudah memberikan adjusment,” kata dia.

Dia mengatakan, jika produk galon itu sudah memiliki izin edar dari BPOM berarti galon itu sudah aman untuk digunakan. Jadi dalam hal ini, kata Hery, BPOM seharusnya sudah memberikan teguran terhadap produsen sebagai pengiklan. “Apalagi kalau iklan itu sudah membuat keresahan masyakat konsumen, itu tidak boleh. Itu sudah tidak bertanggung jawab namanya. Jadi bukan hanya merendahkan kategori saja tapi itu tidak bertanggungjawab namanya. Karena sudah meresahkan konsumen, seharusnya BPOM sudah harus menegur industri yang membuat pariwara itu,” kata dia.

Untuk itu, Hery menyarankan agar BPOM melakukan kolaborasi pentahelix di mana unsur pemerintah, masyarakat atau komunitas, akademisi, pengusaha, dan media bersatu. BPOM juga harus melakukan kerjasama dengan Menkominfo karena mereka yang bisa bertindak menurunkan atau menghentikan penayangan iklan-iklan yang melanggar etika itu, baik dari media maupun sosial media. “Jadi BPOM tidak bisa sendiri, tapi harus melibatkan semua pihak,” ujar dia.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) juga menyesalkan beredarnya berita bohong yang disebarkan oleh salah satu produsen AMDK yang menyatakan air minum kemasan galon isi ulang lebih berbahaya dibanding galon sekali pakai miliknya.

Oleh karena itu, asosiasi beranggotakan produsen air minum kemasan itu mengingatkan ancaman hukum bagi para penyebar hoaks tersebut termasuk pelanggaran pidana menurut UU ITE.

Pernyataan Aspadin yang diungkapkan dalam akun instagram asosiasi tersebut untuk meluruskan informasi yang menyesatkan di berbagai media sosial tentang air minum dalam kemasan galon PC atau galon guna yang dianggap berbahaya dan tidak aman dikonsumsi.

"Produk AMDK dengan kemaan galon PC maupun PET yang beredar di pasaran telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Izin edar dari BPOM RI yang berarti produk telah diaudit dan di evaluasi baik dari sisi fasilitas produksi, pembersihan galon guna ulang, keamanan produk dan beberap aspek mutu lainnya," kata Aspadin di akun Instagramnya beberapa waktu lalu.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewas Amdatara Sebut...
Dewas Amdatara Sebut AMDK Terjamin dan Aman Dikonsumsi
Rakernas Perdana, Amdatara...
Rakernas Perdana, Amdatara Berkomitmen Lahirkan Industri AMDK Berdaya Saing Tinggi
Pakar Hukum: Kepala...
Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE
Pabrik AMDK Lokal Terdampak...
Pabrik AMDK Lokal Terdampak Surat Edaran Larangan Gubernur Bali
BPKN RI Sebut SE Gubernur...
BPKN RI Sebut SE Gubernur Bali Bisa Berdampak Buruk ke Sektor Pariwisata
Asrim Soroti SE Gubernur...
Asrim Soroti SE Gubernur Bali Soal Larangan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter
Amdatara dan Badan Geologi...
Amdatara dan Badan Geologi Perkuat Sinergi untuk Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
Perkuat Konsolidasi...
Perkuat Konsolidasi Industri AMDK dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Industri AMDK di Antara...
Industri AMDK di Antara Tekanan Energi dan Logistik, Menunggu Keberpihakan Negara
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Timnas...
5 Fakta Menarik Timnas Jerman Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Berita Terkini
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved