Perdagangan Orang Marak di Kepri, LPSK Ingatkan Soal Restitusi
Minggu, 04 Oktober 2020 - 04:32 WIB
Dalam kunjungan selama tiga hari di Provinsi Kepulauan Riau , Antonius secara gigih meminta dukungan dari kepolisian dan kejaksaan terkait pemenuhan hak korban dalam bentuk Restitusi. Selama berada di Provinsi Kepri (30 September – 2 oktober 2020), Antonius menyambangi beberapa kantor Aparat Penegak Hukum, mulai dari Mapolda Polda dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau , Kantor Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam.
Wakil Ketua LPSK Antonius diterima langsung oleh Kapolda Kepulauan Riau , Irjen Pol Aris Budiman, Kajati Kepri Sudarwidadi, Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur dan Kajari Batam Polin Sitanggang.
Seluruh pimpinan instansi yang LPSK sambangi menyambut baik dan menyatakan bersedia membantu permintaan LPSK terkait pemenuhan hak korban dalam wujud restitusi. Sebagai permintaan balasan, pihak kejaksaan maupun kepolisian meminta LPSK untuk menyelenggarakan forum belajar bersama/sosialisasi, untuk membantu pengayaan materi terkait restitusi untuk penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).
(Baca juga: Tangis Haru Tenaga Kesehatan Jatim Hantar Jenazah Rekannya )
Permintaan tersebut dilatarbelakangi oleh semakin beragamnya modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan perdagangan orang yang menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan penjeratan dan pembuktian kasus TPPO.
"Aparat penegak hukum baik itu kepolisian dan kejaksaan selama ini telah bekerja dengan baik dan responsif dalam menangani kasus TPPO, semoga ke depan restitusi untuk korban pidana semakin nyata diwujudkan," pungkasnya.
Wakil Ketua LPSK Antonius diterima langsung oleh Kapolda Kepulauan Riau , Irjen Pol Aris Budiman, Kajati Kepri Sudarwidadi, Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur dan Kajari Batam Polin Sitanggang.
Seluruh pimpinan instansi yang LPSK sambangi menyambut baik dan menyatakan bersedia membantu permintaan LPSK terkait pemenuhan hak korban dalam wujud restitusi. Sebagai permintaan balasan, pihak kejaksaan maupun kepolisian meminta LPSK untuk menyelenggarakan forum belajar bersama/sosialisasi, untuk membantu pengayaan materi terkait restitusi untuk penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).
(Baca juga: Tangis Haru Tenaga Kesehatan Jatim Hantar Jenazah Rekannya )
Permintaan tersebut dilatarbelakangi oleh semakin beragamnya modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan perdagangan orang yang menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan penjeratan dan pembuktian kasus TPPO.
"Aparat penegak hukum baik itu kepolisian dan kejaksaan selama ini telah bekerja dengan baik dan responsif dalam menangani kasus TPPO, semoga ke depan restitusi untuk korban pidana semakin nyata diwujudkan," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda