Perdagangan Orang Marak di Kepri, LPSK Ingatkan Soal Restitusi

Minggu, 04 Oktober 2020 - 04:32 WIB
loading...
Perdagangan Orang Marak...
LPSK saat berada di ruang kerja Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, semua orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau berhak mendapatkan restitusi (ganti rugi dari pelaku).

(Baca juga: Miris, 3 Wanita Tewas Dilindas Truk Pengangkut Kelapa )

Aturan tentang pemenuhan hak restitusi untuk korban tindak pidana secara umum termaktub dalam UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Secara khusus, hak restitusi juga diatur dalam UU No. 21/2007 tentang TPPO dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Bahkan, beberapa putusan pengadilan telah mengabulkan permohonan restitusi untuk korban kekekerasan fisik dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo saat memberikan materi sosialisasi dan pelatihan dihadapan puluhan penyidik kepolisian di Kepulauan Riau yang mengusung tema "Pemenuhan Hak Restitusi bagi Korban TPPO dan Kekerasan", yang diselenggarakan oleh Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam.

Dalam forum tersebut, Antonius meminta kepada para penyidik untuk tidak ragu memasukan restitusi ke dalam berkas penyidikan perkara. Sebab menurut, Antonius, pengajuan restitusi ini menjadi hal yang sangat penting untuk pemenuhan hak terhadap korban.

(Baca juga: Insentif Belum Cair, Relawan COVID-19 Manggarai Barat Mogok Kerja )

"Karena ini merupakan cara korban untuk menuntut penghasilan yang belum dibayarkan dan termasuk penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban dan sarana penggantian atas penderitaan yang telah dialami oleh korban," ujar Antonius, Sabtu (3/10/20).

Sementara itu, dalam konteks TPPO yang menyasar Anak Buah Kapal (ABK) misalnya, Antonius meminta aparat penegak hukum lebih proaktif untuk menuntut perseroan untuk membayarkan hak korban secara penuh. Termasuk kerugian yang diterima korban selama dipekerjakan tidak pantas di kapal tersebut.

"Isu mengenai restitusi menjadi perhatian khusus bagi LPSK, namun keberhasilannya sangat dipengaruhi sinergi antar aparat penegak hukum," ungkapnya. (Baca juga: Tersedak Ikan, Paus Pilot Sepanjang 4,3 Meter Tewas )

Dalam kunjungan selama tiga hari di Provinsi Kepulauan Riau , Antonius secara gigih meminta dukungan dari kepolisian dan kejaksaan terkait pemenuhan hak korban dalam bentuk Restitusi. Selama berada di Provinsi Kepri (30 September – 2 oktober 2020), Antonius menyambangi beberapa kantor Aparat Penegak Hukum, mulai dari Mapolda Polda dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau , Kantor Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam.

Wakil Ketua LPSK Antonius diterima langsung oleh Kapolda Kepulauan Riau , Irjen Pol Aris Budiman, Kajati Kepri Sudarwidadi, Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur dan Kajari Batam Polin Sitanggang.

Seluruh pimpinan instansi yang LPSK sambangi menyambut baik dan menyatakan bersedia membantu permintaan LPSK terkait pemenuhan hak korban dalam wujud restitusi. Sebagai permintaan balasan, pihak kejaksaan maupun kepolisian meminta LPSK untuk menyelenggarakan forum belajar bersama/sosialisasi, untuk membantu pengayaan materi terkait restitusi untuk penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).

(Baca juga: Tangis Haru Tenaga Kesehatan Jatim Hantar Jenazah Rekannya )

Permintaan tersebut dilatarbelakangi oleh semakin beragamnya modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan perdagangan orang yang menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan penjeratan dan pembuktian kasus TPPO.

"Aparat penegak hukum baik itu kepolisian dan kejaksaan selama ini telah bekerja dengan baik dan responsif dalam menangani kasus TPPO, semoga ke depan restitusi untuk korban pidana semakin nyata diwujudkan," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Polda Kepri Gelar Mudik...
Polda Kepri Gelar Mudik Gratis, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Membantu Masyarakat
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Rekomendasi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved