Ujian Pertama Paslon Bobby-Aulia, Ketua Relawan Pemenangan Jadi Tersangka

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 20:16 WIB
"Kalau relawan kan strukturnya lengkap ada ketua, sekretaris, dan bendahara. Kalau ketua tersandung (kasus) enggak ada masalah. Bisa digantikan yang lain. Kalau itu semua kita tetap limpahkan ke pihak berwajib, kita enggak akan ikut campur," bebernya.

Polrestabes Medan menetapkan Edi selaku GM Hairos Water Park di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah dilakukan penyelidikan pihak berwajib menyusul video viral ribuan pengunjung tengah 'party' saat Pandemi COVID-19 di kolam renang Hairos Water Park .

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, menjelaskan, Edi dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Kepada yang bersangkutan ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun," tegasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, kegiatan pesta di kolam renang itu tidak mengantungi surat rekomendasi Gugus Tugas Penanganan COVID-19. (BACA JUGA: Viral, Ratusan Orang Pesta Air saat Pandemi di Hairos Waterpark Deliserdang)

Selain itu, tempat hiburan tersebut juga tidak menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19. Pengunjung yang hadir saat itu membeludak, mencapai 2.800 orang yang menikmati hiburan musik dari DJ.
(vit)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content