Ujian Pertama Paslon Bobby-Aulia, Ketua Relawan Pemenangan Jadi Tersangka

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 20:16 WIB
loading...
Ujian Pertama Paslon...
Suasana pesta di kolam renang di Kota Medan, Sumut, Selasa (29/9/2020). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
A A A
MEDAN - Kabar tak sedap menerpa tim pasangan calon (paslon) wali kota dan calon wakil wali Kota Medan, Bobby Nasution - Aulia Rahman.

Ketua relawan pemenangan Bobby Nasution- Aulia Rahman yakniEdi Sahputra jadi tersangka kasus pesta kolam renang saat pandemi COVID-19 di Hairos Water Park.

Sekretaris pemenangan paslon Bobby-Aulia Rachman, Alween Ong, mengatakan, Edy Sahputra merupakan ketua relawan Bobby Lover's.

"Benar, dia salah satu ketua relawan Bobby. Kalau relawan itu emang harus didaftarkan ke KPU. Mana yang sudah terdata itu kemudian kita daftarkan," kata Alween kepada wartawan, Sabtu (3/10/2020). (BACA JUGA: Pesta Air saat Pandemi, General Manager Hairos Waterpark Jadi Tersangka)

Alween menjelaskan, kasus Edi tidak berhubungan dengan kegiatan relawan Bobby Nasution.

"Cuma apa hubungannya Bobby dengan status tersangka dia ini? Karena kan konteksnya jauh kali. Dia baru relawannya itu," ungkapnya.

Menurut Alween, meski salah satu ketua relawannya bermasalah hukum, kegiatan pemenangan sama sekali tidak terganggu, sebab sifat relawan sebagai sukarela.

"Sama sekali enggak karena relawan itu sifatnya sukarela. Mereka hadir ke kita mengumpulkan dukungan kemudian mereka bilang ke kita, kami sudah ini nih ngumpulin dukungan, bolehkah kami ikut dalam gerakan ini?'" ujar Alween.

Alween menyatakan, ia menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke pihak kepolisian karena masalah ini kaitannya dengan kapasitas Edi sebagai General Manajer di Hairos Water Park. (BACA JUGA: Langgar Protokol Kesehatan, Satgas COVID-19 Sumut Tutup Wahana Hiburan Hairos Waterpark)

"Kalau relawan kan strukturnya lengkap ada ketua, sekretaris, dan bendahara. Kalau ketua tersandung (kasus) enggak ada masalah. Bisa digantikan yang lain. Kalau itu semua kita tetap limpahkan ke pihak berwajib, kita enggak akan ikut campur," bebernya.

Polrestabes Medan menetapkan Edi selaku GM Hairos Water Park di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah dilakukan penyelidikan pihak berwajib menyusul video viral ribuan pengunjung tengah 'party' saat Pandemi COVID-19 di kolam renang Hairos Water Park .

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, menjelaskan, Edi dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Kepada yang bersangkutan ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun," tegasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, kegiatan pesta di kolam renang itu tidak mengantungi surat rekomendasi Gugus Tugas Penanganan COVID-19. (BACA JUGA: Viral, Ratusan Orang Pesta Air saat Pandemi di Hairos Waterpark Deliserdang)

Selain itu, tempat hiburan tersebut juga tidak menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19. Pengunjung yang hadir saat itu membeludak, mencapai 2.800 orang yang menikmati hiburan musik dari DJ.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5274 seconds (0.1#10.140)