Kasus 5 Ton BBM Ilegal di Selat Singapura, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 13:03 WIB
Dua tersangka Tersangka Krismion dan Amin (tengah) diapit petugas Ditpolairud Polda Kepri. (Foto: SINDONews/Dicky)
BATAM - Pihak Kepolisian menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus BBM ilegal jenis solar sebanyak 5 Ton yang terjadi pada Kamis (1/10/20) kemarin.

Penyidik Subditgakkum Ditpolairud telah melaksanakan gelar perkara tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pelayaran dan/atau Pertolongan Jahat terhadap Kapal KM.Tanpa Nama yang dinakhodai oleh Krismion Ginting.
(zai)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More