Polda Kepri Musnahkan 5,6 Kg Sabu Hasil Penindakan Dua Kasus

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 16:59 WIB
loading...
Polda Kepri Musnahkan...
Sebanyak 5.652,2 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri, Jumat (2/10/20). Barang bukti ini merupaka penindakan dari dua kasus dengan jumlah tersangka tiga.SINDOnews/Sigit
A A A
BATAM - Sebanyak 5.652,2 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri, Jumat (2/10/20). Barang bukti ini merupakan penindakan dari dua kasus dengan jumlah tersangka tiga.Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting. Dari tersangka berinisial KA dan AD dengan jumlah barang bukti sebanyak 5.925 gram yang diamankan oleh Tim Korpolairud Mabes Polri di Pintu Masuk Pelabuhan Penyebrangan Roro Telaga Punggur, Kecamatan, Nongsa, Kota Batam."Penangakapan dilakukan dikoordinat 01º 02' 092"U - 104º07' 982" T, pada 1 September 2020," ujarnya.Kemudian, untuk satu tersangka lagi yakni berinisial SS dengan barang bukti sebanyak 189 gram sabu. Tersangka ditangkap di depan pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada 18 September 2020. "Jumlah pemusnahan sabu ini merupakan tindak pidana narkoba yang terjadi selama Periode September 2020," ungkapnya.Dia menambahkan, jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tiga orang tersangka adalah 6.114 gram. Dari barang bukti gram. Sementara sisanya 54 gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan 407,8 gram diperuntukan untuk uji Labfor cabang Polda Riau. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septictank. (Baca: Dua Bulan Buron, Komplotan Rampok Dibekuk Tim Macan Barelang). "Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Orang Tua ABK Fandi...
Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved