Polda Kepri Musnahkan 5,6 Kg Sabu Hasil Penindakan Dua Kasus

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 16:59 WIB
loading...
Polda Kepri Musnahkan 5,6 Kg Sabu Hasil Penindakan Dua Kasus
Sebanyak 5.652,2 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri, Jumat (2/10/20). Barang bukti ini merupaka penindakan dari dua kasus dengan jumlah tersangka tiga.SINDOnews/Sigit
A A A
BATAM - Sebanyak 5.652,2 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri, Jumat (2/10/20). Barang bukti ini merupakan penindakan dari dua kasus dengan jumlah tersangka tiga.Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting. Dari tersangka berinisial KA dan AD dengan jumlah barang bukti sebanyak 5.925 gram yang diamankan oleh Tim Korpolairud Mabes Polri di Pintu Masuk Pelabuhan Penyebrangan Roro Telaga Punggur, Kecamatan, Nongsa, Kota Batam."Penangakapan dilakukan dikoordinat 01º 02' 092"U - 104º07' 982" T, pada 1 September 2020," ujarnya.Kemudian, untuk satu tersangka lagi yakni berinisial SS dengan barang bukti sebanyak 189 gram sabu. Tersangka ditangkap di depan pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada 18 September 2020. "Jumlah pemusnahan sabu ini merupakan tindak pidana narkoba yang terjadi selama Periode September 2020," ungkapnya.Dia menambahkan, jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tiga orang tersangka adalah 6.114 gram. Dari barang bukti gram. Sementara sisanya 54 gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan 407,8 gram diperuntukan untuk uji Labfor cabang Polda Riau. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septictank. (Baca: Dua Bulan Buron, Komplotan Rampok Dibekuk Tim Macan Barelang). "Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)