Polda Kepri Musnahkan 5,6 Kg Sabu Hasil Penindakan Dua Kasus

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 16:59 WIB
loading...
Polda Kepri Musnahkan...
Sebanyak 5.652,2 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri, Jumat (2/10/20). Barang bukti ini merupaka penindakan dari dua kasus dengan jumlah tersangka tiga.SINDOnews/Sigit
A A A
BATAM - Sebanyak 5.652,2 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri, Jumat (2/10/20). Barang bukti ini merupakan penindakan dari dua kasus dengan jumlah tersangka tiga.Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting. Dari tersangka berinisial KA dan AD dengan jumlah barang bukti sebanyak 5.925 gram yang diamankan oleh Tim Korpolairud Mabes Polri di Pintu Masuk Pelabuhan Penyebrangan Roro Telaga Punggur, Kecamatan, Nongsa, Kota Batam."Penangakapan dilakukan dikoordinat 01º 02' 092"U - 104º07' 982" T, pada 1 September 2020," ujarnya.Kemudian, untuk satu tersangka lagi yakni berinisial SS dengan barang bukti sebanyak 189 gram sabu. Tersangka ditangkap di depan pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada 18 September 2020. "Jumlah pemusnahan sabu ini merupakan tindak pidana narkoba yang terjadi selama Periode September 2020," ungkapnya.Dia menambahkan, jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tiga orang tersangka adalah 6.114 gram. Dari barang bukti gram. Sementara sisanya 54 gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan 407,8 gram diperuntukan untuk uji Labfor cabang Polda Riau. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septictank. (Baca: Dua Bulan Buron, Komplotan Rampok Dibekuk Tim Macan Barelang). "Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Polda Kepri Gelar Mudik...
Polda Kepri Gelar Mudik Gratis, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Membantu Masyarakat
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Orang Tua ABK Fandi...
Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Rekomendasi
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved